Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bolehkan Wrapping Stiker di Sekujur Bodi Mobil, Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Kamis, 5 Juli 2018 | 17:00 WIB
wrapping sticker satin black matte karya Pacman Sticker di Mitsubishi Xpander
instagram/pacmansticker
wrapping sticker satin black matte karya Pacman Sticker di Mitsubishi Xpander

Otomania.com - Melapisi bodi mobil dengan stiker banyak dipilih pemilik dibandingkan mengecatnya ulang.

Selain lebih murah, wrapping stiker dianggap lebih aman dan jika bosan bisa dilepas.

Berbeda dengan mengecat ulang yang pasti harus keluarkan kocek dalam dan jika bosan enggak bisa dilepas lagi.

Nah, tapi kadang ada pemilik yang melapisi bodi kendaraannya dengan warna stiker yang beda dengan aslinya atau enggak sesuai STNK.

(BACA JUGA: Sempat Bikin Heran Petugas, Pemotor Beli Pertalite Cuma Rp 1.000 di SPBU, Videonya Jadi Viral)

Ternyata hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan.

Jika ditemukan ada yang seperti itu, tentu akan ditilang polisi. 

Namun polisi menganjurkan asal tidak menganti warna di STNK, pemasangan wrapping sticker ternyata tak jadi masalah.

"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa- apa dong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

(BACA JUGA: Terkuak! Identitas Jambret Yang Tewaskan Penumpang Ojek Online di Cempaka Putih, Pakai Satria F150)

"Kalau misalnya kendaraan tersebut warna hitam terus dicover warna hitam boleh-boleh saja," ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, saat ini banyak opsi untuk memodifikasi kendaraan agar tampil lebih elok. 

Salah satunya dengan memasang wrapping stiker pada bagian tertentu atau seluruh bodi mobil atau motor.

Ongkos jasa pemasangan stiker pada kendaraan jauh lebih murah dibanding melakukan metode pewarnaan airbrush. 

(BACA JUGA: Polisi Kantongi Ciri-ciri Begal Sadis Yang Tusuk dan Tembak Ibu Hamil di Tangerang, Pakai Honda BeAT Putih)

Pemasangan sticker di kendaraan juga lebih efektif. 

Sebab jika bosan, Anda bisa langsung melepasnya.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa