Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Stoplamp Motor Menyala Mirip Strobo, Pengendara Ini Dikecam Netizen

Fedrick Wahyu - Selasa, 12 Juni 2018 | 13:30 WIB
Video pengendara yang menggunakan lampu strobo dan dianggap mengganggu pengendara motor lainnya
Instagram/infocegatansolo
Video pengendara yang menggunakan lampu strobo dan dianggap mengganggu pengendara motor lainnya

Otomania.com - Modifikasi memang mampu mendongkrak tampilan kendaraan.

Tapi jangan asal keren saja, perhatikan juga aspek keselamatan dan kenyamanan orang lain.

Jangan seperti yang terjadi di akun Instagram @infocegatansolo, dimana salah satu pengendara menggunakan lampu rem belakang yang dimodifikasi seperti lampu strobo.

Kejadian ini berlangsung saat kendaraan sedang berhenti di lampu lalu lintas.

(BACA JUGA: Anak Panti Asuhan Syok dan Hanya Bisa Menangis, Begal Bermotor Rampas Uang Hasil Sedekah)

Saat menunggu lampu lalu lintas yang menunjukan warna merah, motor di video tersebut terlihat menyalakan lampu strobonya yang dirasa mengangu pengendara dibelakangnya.

Beberapa pengendara terasa terganggu karena lampu tersebut berkedip dan menyala sangat terang pada malam hari.

Netizen pun tak sanggup membendung hasrat untuk mengomentari postingan tersebut.

fajararif26_ : Mohon ditertipkan pak .. inilah suara hati pengendara lain pak .. terimakasih

blinkblink_tatto : norak .. pecahin aja tuh lampu.. kasihan pengendara lainnya..

ramadhannisa_ : Betul min bikin silau sm sakit mata, lampu putih itu sebenarnya menganggu juga menurutku tp sayangnya motor jaman sekarang lampunya putih semua

(BACA JUGA: Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan)

Oh ya, penggunaan strobo itu sudah diatur ketat oleh undang-undang ya, jadi gak bisa sembarangan.

Seperti tertuang dalam ayat (1) dan (2) UU No. 22/2009 adalah sebagai berikut;

  1. Mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan lampu isyarat dan sirene yang berwarna biru.
  2. Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil Pemadam Kebakaran, mobil ambulans, mobil Palang Merah, dan mobil jenazah menggunakan lampu isyarat warna merah.
  3. Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil penderek kendaraan, dan mobil angkutan barang khusus menggunakan lampu isyarat warna kuning.

Aksesori lampu rotator dan lampu strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.

Bagi teman-teman yng masih melanggar akan mendapatkan sanksi dan sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009.

Bunyi sanksinya adalah, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Berikut videonya; 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa