Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ngawur, Mika Lampu Rem Wajib Merah, Ganti Jadi Putih Siap-siap Kurungan 2 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

Irsyaad Wijaya - Senin, 11 Juni 2018 | 20:15 WIB
Modifikasi lampu rem motor jadi warna putih
fncounter
Modifikasi lampu rem motor jadi warna putih

Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

(BACA JUGA: Berbuntut Panjang Nih, Mobil Dinas Polisi Adu Banteng Sama Truk Fuso di Aceh)

Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.

Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gimana, masih mau lepas mika lampu rem motor?

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa