"Tersangka pertama adalah orang yang pernah menjadi admin call center taksi online. Dia punya kewenangan untuk membuka akun-akun email dan data pribadi sopir-sopir taksi online yang sudah terdaftar," ujar AKBP Ade Ary.
Menurut Ade, dalam akun tersebut tertera nama, nomor ponsel dan nomor rekening penerima insentif.
"Jadi kalau sopir taksi habis narik, dia akan menerima insentif yang ditransfer ke nomor yang sudah diserahkan kepada perusahaan," imbuhnya.
Melalui user name petugas call center aktif tersebut, para pelaku mengganti data-data mitra untuk membelokkan uang insentif.
(BACA JUGA: Anti-Wheelie Electronics, Penjinak Jambakan Ratusan Dk Tenaga Di Motor MotoGP )
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Otomotifnet |
KOMENTAR