Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Permenhub Bolehkan Mobil Boleh Tak Pakai Roda Cadangan, Tapi Bertentangan Sama Aturan Yang Lebih Tinggi

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 Juni 2018 | 15:40 WIB
Ilustrasi Nissan Elgrand
mzspeed
Ilustrasi Nissan Elgrand

Otomania.com - Terkait tuntutan tiga pemilik Nissan Elgrand yang merasa dirugikan karena mobilnya tak dilengkapi roda cadangan, Kemenhub menjelaskan sudha ada aturan baru.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 yang berlaku pada 24 April 2018 mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor salah satunya mengatur perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan.

Dalam pasal 14 disebutkan ban cadangan dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.

Pengganti fungsi ban cadangan dapat berupa, run flat tire yang dilengkapi indikator tekanan ban, tire repair kit atau teknologi lainnya.

(BACA JUGA: Kendaraan Roda 3 Tersambar Kereta Api di Cilacap, Ajaib Pengendara Selamat )

Pengganti fungsi ban cadangan harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.

Hal lainnya yang diatur adalah kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan dapat tidak dilengkapi dongkrak atau alat pembuka roda.

Terhadap Peraturan Menteri David Tobing penggugat yang juga pengacara ini mengatakan peraturan menteri tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Aturan yang ditabrak adalah Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan. Di aturan yang lebih tinggi itu jelas tertera kewajiban adanya ban cadangan dan tempat ban cadangan," tegas David Tobing.

(BACA JUGA: Masuk Musim Mudik, Tol Salatiga-Kartasura Resmi Dibuka Secara Fungsional, Kecepatan Maksimum Cuma 40 Km/jam)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa