Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nissan Motor Indonesia Digugat, Kata Polisi: Roda Cadangan Wajib Ada Sudah Diatur Undang-undang

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 8 Juni 2018 | 07:31 WIB
Ilustrasi Nissan Elgrand HWS
Nissan.co.jp
Ilustrasi Nissan Elgrand HWS

PT Nissan Motor Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan," kata David Tobing selaku penggugat.

David menambahkan, bahwa Kementerian Perhubungan harus ikut bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami penggugat.

Ini dikarenakan Kementerian Perhubungan merupakan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Dalam petitumnya Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim antara lain untuk:

(BACA JUGA: Canggih! Kayak Pesawat, Glory 580 Luxury Punya Black Box yang Merekam Kejadian Di Mobil)

1. menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T.

3. Menghukum PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa