Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Lebaran? Apakah Kena Denda? Simak

Konten Grid - Kamis, 27 Februari 2025 | 15:10 WIB
Bayar pajak kendaraan
Otofemale.ID/octa saputra
Bayar pajak kendaraan

Otomania.com - Pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya jatuh tempo saat masa cuti bersama libur lebaran harap diperhatikan.

Berbagai instansi bakal berhenti beroperasi atau tutup salah satunya Pelayanan Samsat.

Lalu bagaimana jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kalian habis pas tanggal tersebut?

Tenang, Anda bakal mendapatkan dispensasi kok.

Hal ini disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Bayu Pratama.

Baca Juga: Bolehkan Bayar Pajak Kendaraan Pakai Jasa Calo? Begini Kata Polisi 

"Bagi PKB yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran tidak akan dikenakan denda." ujar Bayu dikutip dari tribunnews.com.

"Kami beri dispensasi waktu untuk pembayaran, setelah libur lebaran selesai" tambahnya.

Jadi, bagi yang melakukan pembayaran lebih dari setelah masa libur lebaran, bakal dikenakan denda.

Kalian hanya cukup datang pas hari pertama masuk setelah libur panjang lebaran ke Samsat terdekat.

Enggak perlu cemas lagi kan karena terlambat bayar pajak kendaraan, hehehe.

Baca Juga: Segera Urus BPKB dan STNK Salah Ketik, Efeknya Bisa Bahaya Loh

Posted : Kamis, 27 Februari 2025 | 15:10 WIB| Last updated : Kamis, 27 Februari 2025 | 15:10 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa