Otomania.com - Mulai tanggal 11 sampai 20 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama lebaran 2018.
Hal ini membuat berbagai instansi bakal berhenti beroperasi atau tutup salah satunya Pelayanan Samsat.
Lalu bagaimana jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kalian habis pas tanggal tersebut?
Tenang, Anda bakal mendapatkan dispensasi kok.
(BACA JUGA: Mudik Mau Lewat Tol Fungsional? Perhatikan Ini Dulu Deh)
Hal ini disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Bayu Pratama.
"Bagi PKB yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran yaitu 11 Juni - 20 Juni tidak akan dikenakan denda." ujar Bayu dikutip dari tribunnews.com.
"Kami beri dispensasi waktu untuk pembayaran, pada hari pertama pelayanan yaitu tanggal 21 Juni 2018." tambahnya.
Jadi, bagi yang melakukan pembayaran lebih dari tanggal 21 Juni 2018, bakal dikenakan denda.
(BACA JUGA: Antisipasi Begal Di Sumatera, Polisi Tidak Segan Tembak Begal Saat Mudik)
Kalian hanya cukup datang pas tanggal 21 Juni 2018 ke Samsat terdekat.
Enggak perlu cemas lagi kan karena terlambat bayar pajak kendaraan, hehehe...
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR