Di rumah tersebut, terjadi cekcok mulut yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.
"Jadi pelaku geram karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba. Sementara korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah di beli dan di bayar oleh pelaku sebesar Rp 42 ribu pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja)," tambahnya.
Kompol Hendra Eko Triyulianto menjelaskan kembali, setelah terjadi cekcok mulut kemudian Hendri menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau lalu menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
Kemudian Hendri memasukan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dilakban.
"Pelaku kemudian membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP di mana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban." tutur Kompol Hendra Eko Triyulianto.
(BACA JUGA: Pokoknya Kucek Terus, Emak-Emak Nyuci Di Tengah Jalan, Ada Honda Mobilio Lewat, Mobil Yang Suruh Ngalah)
"Hendri meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan karya dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," sambungnya.
"Jadi pelaku ini meninggalkan sepeda motornya kemudian menyetop becak dan ia pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, Hendri membawa bungkusan plastik hitam yang berisi baju, sandal lalu membuangnya ke Sungai Deli," lanjutnya.
Pelaku berhasil diamankan di Jl Platina Perumahan Ivory sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan satu bilah pisau dengan gagang warna hijau, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah jaket warna hitam, dua unit HP merk samsung dan Coolpad dan uang senilai Rp 2,7 juta.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Medan |
KOMENTAR