Otomania.com - Klakson punya fungsi penting sebagai sinyal pada kendaraan lain, tapi penggunaan klakson ini enggak boleh sembarangan.
Pakai klakson juga ada etikanya, seperti yang dijelaskan Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
"Membunyikan klakson harus disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan sekitar," buka Agus.
"Seperti misalnya kita terkena macet di sekitar tempat ibadah atau di dekat rumah sakit, kemudian kita membunyikan klakson berkali-kali, nah itu sangat tidak boleh," lanjut pria ramah ini.
(BACA JUGA: Bersejarah, Pemerintah Arab Saudi Resmi Terbitkan SIM Untuk Perempuan)
Hal tersebut karena akan mengganggu orang yang sedang beribadah atau sedang sakit.
Selain itu, ketika membunyikan klakson juga jangan sampai berlebihan.
Apalagi menggunakan klakson sebagai alat untuk melampiaskan emosional pengendara.
"Kalau sampai berlebihan, bisa-bisa pengendara yang 'diklakson' juga emosi dan menimbulkan cekcok antar pengendara," pungkasnya.
(BACA JUGA: Casey Stoner Ungkapkan Kalau Valentino Rossi Masih Kalah Sama Jorge Lorenzo)
Sementara jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 Pasal 71 bagian 5, tentang penggunaan klakson, (1) Isyarat klakson dapat digunakan apabila: a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
Dan (2) Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi: a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu; b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Nah, jadi perhatikan penggunaan klakson ya sobat bikers.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR