Otomania.com - Kasus tabrak lari oleh Toyota Alphard yang terjadi di Surabaya, ditanggapi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Terutama terkait identitas pengendara Toyota Alphard L 1424 XV atas nama Hartono Handoko.
Sejumlah akun media sosial membagikan foto kartu identitas yang diduga milik pelaku, yakni Hartono Handoko.
Kartu identitas tersebuat berwarna keemasan, serta disebutkan terdapat logo Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK).
(BACA JUGA: Jalani Tes Urine Di Rumah Sakit, Pengemudi Alphard Enggak Konsumsi Narkoba, Enggak Mabuk, Tapi....)
Logo itu berbentuk segi enam dengan gambar bendera merah putih dan burung garuda di tengah.
Di bawah logo tersebut, terdapat kata "KEMENKUMHAM" yang dicetak dengan huruf kapital.
Tidak hanya itu, juga dicantumkan Nomor AHU-0013087.AH.01.07. TAHUN 2017.
Kartu identitas tersebut juga mencantumkan yang ditulis bernama Hartono Handoko SH dengan NRA 01 0201 2201.
(BACA JUGA: Tidak Disangka, Inilah Yang Mampu Hentikan Aphard Dari Usaha Pengemudinya Kabur Di Surabaya)
Dalam identitas itu, Hartono disebut sebagai ketua umum.
Melihat info yang tersebar di Media sosial, Kanwil Kemenkumham Jatim merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang beredar.
Kepala Divisi Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan ada 3 hal yang perlu diklarifikasi:
1. Bahwa tidak ada lembaga Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) di bawah Kemenkumham RI.
2. Tidak tepat jika apa yang dilakukan Hartono Handoko dikaitkan dengan instansi Kemenkumham, yaitu dengan menyebut saudara Hartono Handoko sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham.
3. Kemenkumham tidak bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan saudara Hartono Handoko.
(BACA JUGA: Terkuak, Ini Identitas Pelaku Tabrak Lari Pakai Toyota Alphard Yang Dikejar Pemotor di Surabaya)
"Kami belum memiliki rencana untuk mengambil upaya hukum terkait dugaan pemalsuan identitas yang mencantumkan instansi Kemenkumham tersebut" ucap Wisnu.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga mendukung agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara cepat dan efisien. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap para korban maupun pelaku" tambahnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR