Otomania.com - Tiga orang pelaku curanmor berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Yang bikin miris, dari ketiga pelaku, salah satunya merupakan oknum polisi berinisial OLS (33) warga Jalan Turi, Gang Taruna Medan.
Terkait penangkapan tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin mengatakan bahwa salah satu pelaku ditangkap sedang dibina karena telah melanggar kode etik kepolisian.
"Polisi itu berpangkat Brigadir. Dia sudah jarang masuk (disersi). Dia bertugas di Polsek Sunggal. Udah tiga bulan dia enggak masuk-masuk," ungkapnya melalui telpon seluler.
(BACA JUGA: Aduh, Sedan Peugeot Kebakaran Sampai Habis, Penyebab Belum Jelas)
Mantan Kapolsek Medan Area itu juga menjelaskan bahwa, seorang polisi melanggar kode etik kepolisian pasti akan ditindak.
"Polisi tersebut, akan ditindak, karena sudah lama enggak masuk tugas. Sanksi terberat pasti pemecatan," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, ketiga pelaku SSS (23), RAS (27), dan OLS (33) mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik Ahmad Nurdin.
Ketiga pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Pada Senin (28/5/2018) di Jalan Aman 1, Gang Cemara, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Medan |
KOMENTAR