Sehingga apa yang terjadi merupakan bela paksa, dan bela paksa dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana.
"Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada beliau. Ini contoh untuk kita semua kepada masyarakat juga, dia punya kemampuan dan punya nyali, terutama bisa melakukan itu."
"Tetapi, yang perlu kita perhatikan juga kalau tidak punya kemampuan untuk melawan, musuh teralu banyak, mending hartanya," papar Kombes Indiarto.
"Kalau mampu jangan takut melawan, karena dilindungi undang-undang kalau niatnya bela diri," imbuhnya.
Indarto menambahkan, keberanian keduanya juga dapat menjadi contoh bagi anggota polisi.
"Kami sangat terbantu dan ini juga menambah semangat karena warga masyarakat saja berani melawan tindak kejahatan, apalagi kami yang diberikan kewenangan dan kemampuan untuk itu," paparnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR