Otomania.com - Posisi sopir dan petugas layanan bus bakal mendapat gaji melebihi upah minimum regional (UMR).
Itulah yang ditawarkan PT Transjakarta pada lowongan pekerjaan untuk posisi tersebut.
"Iya (dapat gaji) kayak petugas halte dan petugas layanan bus di atas UMR. (Gaji) sopir lebih besar lagi karena dia kan profesi memang lebih besar," kata Humas Transjakarta Wibowo saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/5/2018).
Posisi sopir dinilai pantas mendapat gaji lebih besar karena butuh keahlian dan syarat khusus seperti memiliki SIM B Umum.
(BACA JUGA: Ada Apa Ini? Vespa Didiskon Sampai Rp 15 Juta, LX Rp 35 Juta Tinggal Rp 20 Juta)
PT Tansjakarta memiliki dua jenis bus yaitu gandeng dan single.
"Sopir ada juga yang dia beda keahlian, ada yang bisa di bus gandeng dan dia enggak bisa di bus single karena transportasi ini kan menyangkut kehidupan atau nyawa jadi harus dihargai," kata dia.
Untuk posisi petugas layanan bus, pertimbangan besaran gaji dinilai berdasarkan jam kerja yang terbagi dalam tiga sif dalam 24 jam.
"Kami pasti kebutuhan (karyawan) tinggi karena kami kan beroperasi 24 jam. Berarti kami mininal 4 orang satu bus. Kalau yang 24 jam (terbagi dalam) 3 sif. Musti ada 1 yang gantiin dia libur," ujar Wibowo.
(BACA JUGA: Pernah Bikin Gebrakan Besar, Fokus Honda Saat Ini 'Menikahi' Konsumennya)
Wibowo tidak menyebutkan nominal atau kisaran gaji yang diterima untuk kedua posisi tersebut.
Saat ini angka UMR DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Megapolitan Kompas |
KOMENTAR