Otomania.com - Knalpot memang bisa membuat motor jadi terasa makin gahar dengan suara yang keras.
Tapii tidak semua orang suka dengan suara knalpot free flow yang semacam itu.
Meski punya fungsi menambah performa, tapi tidak semua knalpot model begini punya suara yang enak didengar.
Apalagi kalau didengar sama orang yang lagi kehilangan kesadarannya alias mabuk, bisa langsung emosi.
Kisah tragis ini berawal saat korban yang bernama Saiful sempat melewati empat pelaku yang diketahui sedang minum-minuman beralkohol.
(BACA JUGA: Terjawab Sudah, Rem Truk Maut Di Brebes Enggak Blong, Ini Penyebab Utamanya)
Karena kesal, tiba-tiba saja empat orang tersebut langsung memukuli Saiful dan ditusuk dengan badik.
Untungnya Polsek Penjaringan, Jakarta Utara segera menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan Saiful Bahri.
Mereka yang diamankan anggota Polsek Penjaringan adalah Iwan, Aceng, dan Rama, sedangkan Tirana alias Dogdag masuk dalam daftar buronan.
Kasat Reskrim Polsektro Penjaringan AKP Mustakim menjelaskan keempatnya mengeroyok Saiful Bahri pada Jumat (4/5/2018) lalu.
(BACA JUGA: Duh... Biaya Ganti Baterai Honda PCX Hybrid Bisa Buat Beli V-Ixion Bekas)
Menurut Polisi, kronologinya berawal saat Saiful menuju kios bensin milik bosnya di Jembatan Hari-hari, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itulah ia diteriaki Iwan dan Aceng karena tidak suka Saiful berkendara melewati mereka.
"Lalu Iwan dan Aceng menegur korban dengan mengatakan: 'Woi lu berisik amat naik motor. Orang lagi pada kumpul'," kata Mustakim, Senin (21/5/2018).
Setelah itu Aceng mengompori teman-temannya untuk mengeroyok Saiful.
Seketika Iwan dan Aceng memukuli korban dengan tangan kosong, sedangkan Rama dan Dogdag menghabisinya menggunakan badik.
(BACA JUGA: Dilarang Iri, Istri Beri Kado Moge Buat Suami Tercinta, Bikin Haru)
"Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, yang menusukkan badik ke korban itu Dogdag dan Rama," kata Mustakim.
Polisi pertama kali mengamankan Aceng di Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian Iwan di Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka berdua ditangkap pada Minggu (6/5/2018).
Selanjutnya, polisi mengamankan Rama di Karawaci, Tangerang, Rabu (9/5/2018).
"Untuk pelaku Dogdag masih dalam pencarian," kata dia.
Penyidik menjerat ketiganya pasal 170 (3) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan sementara mereka mendekam di tahanan Polsektro Penjaringan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | grid.id |
KOMENTAR