Tujuannya memberi contoh bahayanya mengemudikan mobil sambil bermain handphone.
Selain itu sudah dijelaskan dengan tegas berkendara sambil bermain ponsel dilarang dalam UU No.22 tahun 2009.
Terdapat dalam pasal 106 ayat 1, yang intinya wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Juga melarang kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi termasuk di dalamnya bermain ponsel atau handphone.
(BACA JUGA: Bikin Kisruh, Tiga Simpang Mampang Dibuka Lagi Setelah Diprotes Keras Warga)
Bagi yang melanggarpun akan mendapat sanksi tegas yang diatur dalam pasal 283, dengan denda Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.
Agar lebih jelasnya bisa langsung simak videonya di bawah ini ya...
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com,Instagram/@polantasindonesia |
KOMENTAR