Otomania.com - Seperti yang kita tahu kalau pelat nomor punya beberapa warna, ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya.
Namun, tahukah Anda arti dari warna-warna tersebut?
Pasti ingat. Namun kalau ada yang lupa, simak penjelasannya berikut ini
1. Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih
Pelat nomor ini adalah pelat nomor kendaraan biasa yang digunakan untuk kendaraan pribadi.
Nomor kendaraan ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus.
Ada juga pengecualian pelat nomor hitam ini, contohnya mobil presiden.
(BACA JUGA: Cewek Bertubuh Mungil Naik Ducati Multistrada 1200, Keliatan Imut-Imut)
Pelat nomornya akan dicetak dengan huruf RI 1.
Pengecualian ini juga ditunjukkan untuk para pejabat negara lainnya dengan kode yang berbeda-beda.
Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam
Nah, kalau pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum, contohnya taksi, mobil angkutan umum, bus, dan sebagainya.
Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Apakah Anda pernah melihat pelat nomor merah ini?
Pelat nomor kendaraan ini digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.
Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.
Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah
(BACA JUGA: Sean Gelael Tampil Bagus, Masuk 10 Besar Race Pertama F2 Azerbaijan)
Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.
Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.
Pelat Nomor dengan Logo Bintang
Jika Anda pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).
Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).
(BCA JUGA: MPV Diajak Ngedrift, Bisa, Tapi Oleng Kayak Begini)
Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).
Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.
Itulah arti warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Warna apa saja yang pernah teman-teman lihat?
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR