Otomania.com - Pemerintah diharapkan secepatnya mengeluarkan sikap untuk ojek online.
Azas Tigor Nainggolan, Analisis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), mengatakan sikapnya mengakui atau enggak mengakui keberadaan ojek online.
Diketahui, aksi demo para pengemudi ojek online terus menerus dilakukan beberapa waktu lalu.
Karenanya, Tigor meminta pemerintah bersikap, bila menolak keberadaan ojek online maka segeralah larang mereka beroperasi.
Sebaliknya, kata dia, perlu adanya peraturan tersendiri bila pemerintah mengakui keberadaan ojek online ini.
(BACA JUGA: AHM Pernah Bantu Pengadaan Gold Wing Buat Paspampres 2015, Kalau Jadi, Pengawal Presiden Ganti Model Baru )
"Jika pemerintah menolak atau tidak mengakui, maka segera pemerintah melarang beroperasinya ojek online. Tetapi jika pemerintah mengakui, maka segera terbitkan peraturan Payung Hukum Ojek Online," ujar Tigor, ketika dihubungi, Selasa (24/4/2018).
Pria yang juga tergabung dalam Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) itu menilai keberadaan ojek online sudah terlanjur jadi alat transportasi yang penting di tanah air.
Selain itu, bagi masyarakat ojek online merupakan solusi untuk menembus kemacetan serta mencapai kecepatan perjalanan.
"Kita tidak bisa menolak keberadaan ojek online hanya berpatokan pada pemikiran bahwa kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak bisa dijadikan alat transportasi umum, karena tingkat kecelakaannya tinggi," ungkapnya.
Menurut Tigor, semua moda transportasi memiliki potensi kecelakaan tinggi apabila tidak diatur dan diawasi secara ketat.
(BACA JUGA: Gaya...Selebrasi Marc Marquez Sebelum Masuk Garis Finish Ternyata Niru Bintang Sepabola Real Madrid!)
Ia juga mengingatkan apabila Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa ojek adalah tradisi kendaraan Indonesia.
Sehingga, lanjut dia, kita tidak bisa mengatakan bahwa di negara lain tidak ada yang menjadikan sepeda motor sebagai alat transportasi umum sebagai dasar menolak ojek online.
"Atas dasar pemikiran dan sikap presiden ini sudah selayaknya pemerintah segera mengakui ojek online atau sepeda motor sebagai salah satu moda angkutan umum untuk mengangkut orang," tandasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR