Otomania.com - Senin (16/4/18) Irjen Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas Polri melakukan pengawasan di tol kunciran 2, terkait uji coba ganjil genap di tol Tangerang.
Saat tengah bertugas didatangi pengendara mobil Honda CR-V bernopol B 1017 PJI
Mobil tersebut sebelumnya berusaha masuk ke tol Kunciran 2.
Namun, karena nomor polisi yang digunakan melanggar uji coba sistem ganjil genap, dihentikan dan petugas kepolisian tidak memperbolehkan memasuki tol.
Pengendara yang tidak diketahui identitasnya itu mengatakan, sedang terburu-buru dan harus melewati tol tersebut.
(BACA JUGA: Udah Sebulan, Pelanggar Ganjil-Genap di Tol Bekasi Barat dan Timur Kok Belom Ditilang?)
Bahkan, kepada Royke. pengendara itu menyebut dirinya sedang bertugas dalam rangka penyidikan.
"Iya, tapi izin dalam rangka dinas Pak, kan dalam rangka penyidikan pak," ujar pengendara tersebut.
Namun, Royke tetap tak mengizinkan pengendara tersebut masuk tol.
Royke menawarkan agar pengendara itu melintas di ruas tol Karawaci dengan pengawalan petugas kepolisian.
"Wah, tidak bisa Pak, kan ada genap ganjil. Diarahkan Pak bisa ke Karawaci. Nanti dikawal anggota sampai ke Karawaci, nanti dibantu ya," ujar Royke.
(BACA JUGA: Ganjil Genap Bakal Uji Coba di Tol Tangerang, Tapi Banyak Dikeluhkan Pengendara)
Royke mengatakan, ada saja pengendara yang berpura-pura menjadi pejabat atau petugas untuk mengelabui petugas di lapangan.
Hal itu, kata Royke, membuat kejelian seorang petugas juga diuji.
"Iya, biasalah setiap orang punya akal bagaimana berupaya mengelabui petugas, segala macam alasan."
"Kami petugas juga diuji coba bagaimana memberikan penjelasan yang benar, yang sopan, tearah dan tegas. Tidak boleh pilih kasih, siapapun di dalam (mobil) kan kita tidak melihat di dalam, tapi dilihat nomornya ganjil apa genap," ujar Royke.
Pemerintah menggelar uji coba sistem ganjil genap di tol Tangerang-Jakarta, dan Jagorawi mulai hari ini hingga Mei.
(BACA JUGA: Bukan Jualan, Etalase Ini Simpan Barang Pengendara Yang Ketinggalan Di Rest Area 97 Tol Purbaleunyi)
Adapun sistem tersebut mulai berlaku pukul 06.00 hingg 09.00. Kebijakan itu diambil guna mengurangi kepadatan lalu lintas menuju Jakarta.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Instagram.com/kyteurope |
KOMENTAR