Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sempat Buron, Pengemudi Suzuki Ertiga Yang Ludahi Polisi Berhasil Ditangkap

Fedrick Wahyu - Kamis, 12 April 2018 | 11:30 WIB
Ilustrasi
thawornnurak
Ilustrasi

Otomania.com - Pengemudi Suzuki Ertiga yang sempat diburu polisi, yakni Watoni, kini sudah berhasil dibekuk oleh pihak polisi.

Watoni, diburu polisi lantaran sudah melindas kaki, memaki dan meludahi seorang angota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bernama Hermansyah Sitorus.

"Sudah ditangkap (Watoni)," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono kepada Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Meski demikian Aris belum menjelaskan kapan penangkapan berlangsung dan kelanjutan proses hukum Watoni.

"Nanti dirilis ya, nanti saya sampaikan," lanjutnya.

(BACA JUGA: Identitas Sudah Diketahui, Polisi Buru Pengemudi Ertiga Yang Ludahi Anggotanya)

Hermansyah melaporkan tindakan yang dilakukan Watoni pada Kamis (5/4/2018). Kejadian itu terjadi di turunan flyover Kuningan, Jakarta Selatan.

"Menurut keterangan korban, pada 5 April 2018 sekitar pukul 09.00, koban selaku petugas menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE milik terlapor karena melanggar sistem ganjil-genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (6/4/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Watoni menghentikan kendaraannya dan langsung melontarkan kata-kata penghinaan terhadap korban.

Terkait pelanggaran sistem ganjil-genap dilakukan Watoni, pelapor melakukan penindakan penilangan.

(BACA JUGA: Spare Parts Yamaha RX-King Ini Yang Banyak Diburu 'Bule' Sampai Ke Indonesia)

"Namun, terlapor tidak terima dan langsung memundurkan kendaraan hingga melindas kaki korban sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar," katanya.

Setelah itu, Watoni pergi sambil tersenyum dan meludahi muka pelapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini pada Kamis.

Pengendara dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau melawan petugas seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa