Otomania.com - Buat penyuka mobil klasik, jangan takut pajak mahal. Misalnya mobil merek ternama dari Eropa yang tergolong tua, punya pajak tahunan yang relatif murah. Rata-rata pajak tahunan dari mobil-mobil klasik ini setara dengan pajak sepeda motor.
Menurut Ketua Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Cecil B Silanu, besaran pajak tahunan mobil klasik mengikuti peraturan pemerintah.
(BACA JUGA: Mobil Klasik nan Unik Ini Harganya Setara MPV Sejuta Umat)
"Rata-rata masih murah. Ada yang Rp 500.000, ada yang Rp 300.000. Kalau untuk mobil tua tahun 1960-an sekitar Rp 500.000-Rp 600.000," kata Cecil, di Tangerang, Sabtu (31/3/2018).
Menurutnya, pajak tahunan memang bukan kendala bagi pemilik mobil klasik. Kendala sesungguhnya adala mencari suku cadang. Jarangnya suku cadang inilah yang membuat harga jual mobil klasik cukup tinggi.
"Jadi perjuangan dalam memiliki mobil klasik itu ada pada spare part. Biasanya karena sudah jarang spare part, kita butuh waktu 3-4 tahun saat membangun mobil dari awal hingga jadi," ucap Cecil.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR