Otomania.com - Di Indonesia ada larangan motor untuk masuk jalan tol. Namun kalangan pengguna motor besar berharap bisa masuk jalan tol layaknya negara lain. Misalnya yang terdekat di negara tetangga Malaysia.
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyoroti soal kebijakan sepeda motor gede (moge) yang ingin masuk ke jalur tol. Menurutnya, kendaraan roda dua memang tak boleh masuk ke jalan tol.
"Ya regulasinya sudah seperti itu sepeda motor enggak boleh," kata Royke di Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).
(BACA JUGA: Ini Moge Honda yang Paling Dicari Bikers Indonesia)
Motor baru bisa masuk jalan bebas hambatan, dengan syarat dalam keadaan darurat saja dan butuh izin. "Kalau motor boleh, kecuali petugas bisa lewat tol dan mungkin izin dibatasi untuk sementara ini," katanya menambahkan.
"Artinya begini, sekarang yang boleh masuk tol itu adalah motor petugas. Itu pun motor besar ya, dan enggak boleh motor kecil, itu kami batasi di dalam undang-undang regulasinya seperti itu," katanya menambahkan.
"Kalau saya pribadi sih setuju-setuju saja, tapi regulasinya gitu," ucapnya.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR