Otomania.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan No 12 P/HUM/2017 yang isinya membatalkan sebagian dari isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016. Dalam hal ini, biaya pengesahan STNK dihilangkan alias kembali gratis seperti sedia kala.
Awal mula putusan ini diketok MA karena adanya pengajuan permohonan hak uji materiil oleh M. Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur. MA akhirnya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Noval.
Maka setelah adanya keputusan resmi ini, aturan tentang pengesahan STNK merujuk kembali pada PP No. 50 tahun 2010. Dalam PP itu biaya pengesahan STNK tak dipungut biaya sama sekali.
PP No. 60 Tahun 2016 yang sebagian isinya dibatalkan mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Peraturan tersebut dikenakan biaya pengesahan STNK motor sebesar Rp 25.000. Lalu untuk mobil dikenakan tarikan sebesar Rp 50.000.
(BACA JUGA: Simak Sejumlah Cara Deteksi STNK dan BKPB Palsu)
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR