Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Pengesahan STNK Gratis Lagi

Irsyaad Wijaya - Kamis, 22 Februari 2018 | 09:19 WIB
Biaya pengesahan di PP No. 60 tahun 2016
Biaya pengesahan di PP No. 60 tahun 2016


Otomania.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan No 12 P/HUM/2017 yang isinya membatalkan sebagian dari isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016. Dalam hal ini, biaya pengesahan STNK dihilangkan alias kembali gratis seperti sedia kala.

Awal mula putusan ini diketok MA karena adanya pengajuan permohonan hak uji materiil oleh M. Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur. MA akhirnya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Noval.

Maka setelah adanya keputusan resmi ini, aturan tentang pengesahan STNK merujuk kembali pada PP No. 50 tahun 2010. Dalam PP itu biaya pengesahan STNK tak dipungut biaya sama sekali.

PP No. 60 Tahun 2016 yang sebagian isinya dibatalkan mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Peraturan tersebut dikenakan biaya pengesahan STNK motor sebesar Rp 25.000. Lalu untuk mobil dikenakan tarikan sebesar Rp 50.000. 

(BACA JUGA: Simak Sejumlah Cara Deteksi STNK dan BKPB Palsu)

Biaya pengesahan PP 50 2010 gratis alias Rp 0
Biaya pengesahan PP 50 2010 gratis alias Rp 0

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa