Jakarta, Otomania.com - Petugas polisi Polrestabes Semarang mulai mendatangi rumah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV. Salah satunya, pengguna Toyota Avanza yang melanggar marka di lampu merah simpang Kaligarang.
Sebagai bukti, polisi tersebut memperlihatkan bukti screen shot foto mobil yang melanggar. Menurut Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Indrajit, tilang menggunakan sistem kamera pengintai sudah dilakukan dalam dua pekan terakhir.
"Kita baru mulai sosialisasikan dulu, tetapi kita sudah mulai mendatangi rumah pelanggar," kata Indrajit saat dihubungi Otomania.com, Kamis (29/9/2017).
Indrajit menjelaskan, diharapkan seluruh pengguna kendaraan bermotor tertib selama berkendara di jalan raya. Kamera CCTV sudah tersebar di beberapa titik di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Baca juga: Polisi Berhak Menindak Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
"Jadi setelah sosialisasi kita akan evaluasi, setelah itu baru kita terapkan dan didatangi langsung dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggarannya," ujar dia.
Mobil atau sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas, akan langsung terekam kamera pengintai. Langkah selanjutnya, petugas berwajib langsung mendatangi rumah pelanggar sesuai dengan alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR