Bandung, Otomania.com – Bandung, salah satu kota dengan populasi sepeda motor besar di Indonesia, dirasa membutuhkan aturan larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan ke sekolah. Tentu saja batasan umum berkendara seharusnya 17 tahun sesuai usia minimal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Larangan itu didukung Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Didi Ruswandi. Dia mengatakan bila hal itu diterapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus kemacetan di Bandung.
“Tapi, sebelum ini diterapkan, pak Walikota meminta ada solusi transportasi dulu. Jadi, ini yang harus dipertimbangkan juga,” kata Didi di sela Sarasehan dan Diskusi Mengurai Masalah Keselamatan di Jalan Bagi Kelompok Anak dan Remaja di Bandung, Rabu (27/9/2017).
Di tempat yang sama, dukungan juga dinyatakan oleh Yayasan Sayangi Tunas Cilik (STC) yang jadi mitra Save the Children di Indonesia. STC mengungkap data dari Korlantas Mabes Polri yang menyatakan kecelakaan di Indonesia didominasi oleh pengguna sepeda motor.
Angka persentase korban jiwa tertinggi terdapat pada kelompok usia 15 – 25 tahun sebesar 60 persen dari seluruh korban jiwa yang terhitung pada Januari – Maret 2017. Anak di bawah umur masuk dalam kelompok itu.
Baca: Anak Sekolah Jangan Diizinkan Bawa Kendaraan
“Keselamatan berlalulintas untuk anak-anak perlu menjadi perhatian seluruh stakeholder karena dampak dari kecelakaan merupakan halangan bagi pemenuhan hak anak untuk hidup,” kata Central Area Senior Manager STC Brian Sriprahastuti.
“Karena itu, dinas pendidikan Kota Bandung diharapkan peran aktifnya untuk membuat aturan pelarangan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah,” ucap Brian lagi.
Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan peran pemerintah menjadi penting dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas jalan. Aturan pelarangan anak di bawah umur menjadi salah satu instrument dunia pendidikan selain proses edukasi.
“Bandung bisa saja mencontoh Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengeluarkan edaran larangan bagi anak didik membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah,” tutur Edo.
Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dikeluarkan pada 25 Agustus 2015. Di dalamnya bahkan mencantumkan isyarat pemberian sanksi bagi pelanggar aturan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR