Jakarta, Otomania.com - Warna pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari hitam, kuning, dan merah. Mobil atau motor pribadi menggunakan warna hitam, milik pemerintah berkelir merah, dan kendaraan umum kuning.
Mulai 2019, dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa warna tersebut akan diganti, khususnya untuk kendaraan pribadi. Kelir hitam kemungkinan diubah menjadi lebih terang.
"Yang jelas warna terang, sepertinya putih, ada variasi warna sedikit, bisa jadi seperti bendera merah-putih atau warna apa yang terang," ujar Royke kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Rabu (27/9/2017).
Pergantian warna tersebut, kata Royke agar bisa terbaca atau terekam oleh kamera CCTV. Selama ini, pelat hitam ada yang sulit terdeteksi karena gelap.
Baca juga: Pakai Pelat Nomor Cantik, Ini Syaratnya
"Selama ini kendalanya tidak ada yang terlalu berat, sehingga kemungkinan tepat waktu bisa kita mulai pada 2019," ucap Royke.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR