Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Dimulai 2019

Aditya Maulana - Rabu, 27 September 2017 | 09:35 WIB
Ilustrasi tanda nomor kendaraan
komisikepolisianindonesia.com
Ilustrasi tanda nomor kendaraan

Jakarta, Otomania.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, menegaskan ganti warna pelat nomor kendaraan bermotor dimulai pada 2019. Tahap awal diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah di Indonesia.

Menurut Royke, sekarang ini sedang diatur regulasi sambil menyiapkan sarana dan infrastruktur, sehingga pada 2019 sudah bisa berjalan.

"Nanti dimulai pada kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5 tahunan)," ujar Royke kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Rabu (27/9/2017).

Royke menjelaskan, perubahan warna pelat kendaraan ini sebenarnya untuk menerapkan penegakan electronic law enforcement (e-lay). Kendala yang dihadapi sekarang ini, kamera CCTV sulit menangkap pelat jika warna dasarnya hitam.

Baca juga: Warna Pelat Nomor Mobil dan Motor Mau Diganti

“Fungsi TNKB adalah identifikasi kendaraan. Bagaimana caranya (menangkap) kalau pelat tidak mudah dikenali oleh elektronik (CCTV)," ucap Royke.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa