Jakarta, Otomania.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, menegaskan ganti warna pelat nomor kendaraan bermotor dimulai pada 2019. Tahap awal diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah di Indonesia.
Menurut Royke, sekarang ini sedang diatur regulasi sambil menyiapkan sarana dan infrastruktur, sehingga pada 2019 sudah bisa berjalan.
"Nanti dimulai pada kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5 tahunan)," ujar Royke kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Rabu (27/9/2017).
Royke menjelaskan, perubahan warna pelat kendaraan ini sebenarnya untuk menerapkan penegakan electronic law enforcement (e-lay). Kendala yang dihadapi sekarang ini, kamera CCTV sulit menangkap pelat jika warna dasarnya hitam.
Baca juga: Warna Pelat Nomor Mobil dan Motor Mau Diganti
“Fungsi TNKB adalah identifikasi kendaraan. Bagaimana caranya (menangkap) kalau pelat tidak mudah dikenali oleh elektronik (CCTV)," ucap Royke.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR