Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tolong Tindak Lagi Mobil yang Pakai Rotator dan Sirine

Aditya Maulana - Senin, 25 September 2017 | 07:19 WIB
Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan
kabarmakassar.com
Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Jakarta, Otomania.com - Polisi pernah gencar menindak pengguna mobil yang menggunakan lampu rotator dan sirine, tepatnya pada Operasi Zebra Jaya 2016. Alhasil, banyak yang kena tilang dan harus dilepas karena mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.

Namun, sekarang banyak lagi mobil yang dipasang aksesori seperti itu. Seolah-olah mereka adalah petugas dan sering menyalakan sirine untuk meminta jalan kepada pengguna mobil lain ketika macet.

Secara aturan sudah jelas, tertuang dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 dijelaskan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4, dapat dikenakan hukuman, yaitu kurungan selama satu bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Baca juga: Tilang dan Denda Mobil yang Pakai Lampu Rotator dan Sirine

"Kepolisian akan menindak juga memberi teguran sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, saat dihubungi Otomania.com belum lama ini.

Mobil yang menggunakan dua aksesori seperti itu terkadang bikin kesal pengguna jalan lain. Apalagi ketika minta jalan di saat macet, setelah diberi jalan ternyata bukan petugas, melainkan masyarakat biasa.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa