Jakarta, Otomania.com - Polisi pernah gencar menindak pengguna mobil yang menggunakan lampu rotator dan sirine, tepatnya pada Operasi Zebra Jaya 2016. Alhasil, banyak yang kena tilang dan harus dilepas karena mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.
Namun, sekarang banyak lagi mobil yang dipasang aksesori seperti itu. Seolah-olah mereka adalah petugas dan sering menyalakan sirine untuk meminta jalan kepada pengguna mobil lain ketika macet.
Secara aturan sudah jelas, tertuang dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 dijelaskan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4, dapat dikenakan hukuman, yaitu kurungan selama satu bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Baca juga: Tilang dan Denda Mobil yang Pakai Lampu Rotator dan Sirine
"Kepolisian akan menindak juga memberi teguran sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, saat dihubungi Otomania.com belum lama ini.
Mobil yang menggunakan dua aksesori seperti itu terkadang bikin kesal pengguna jalan lain. Apalagi ketika minta jalan di saat macet, setelah diberi jalan ternyata bukan petugas, melainkan masyarakat biasa.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR