Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk Jalur Transjakarta Denda Rp 1 Juta, Hoax

Aditya Maulana - Minggu, 24 September 2017 | 07:40 WIB
Pengendara motor dan mobil menyerobot masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016). Penerapan sterilisasi jalur transjakarta atau busway mulai diperketat seriring semakin maraknya penyerobotan jalur tersebut.
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pengendara motor dan mobil menyerobot masuk ke jalur transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016). Penerapan sterilisasi jalur transjakarta atau busway mulai diperketat seriring semakin maraknya penyerobotan jalur tersebut.

Jakarta, Otomania.com -  Informasi yang sedang viral di media sosial, yaitu mengenai pengalaman salah satu pengguna mobil pernah melintas di jalur Transjakarta, kemudian dikenakan denda Rp 1 juta.

Namun denda tersebut diberikan ketika pemilik mobil memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) di salah satu Samsat. Bahkan petugas memberikan foto sebagai bukti dia melanggar lalu lintas.

Sehingga, denda tersebut harus dibayar, kalau menolak tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK. Lantas, apakah benar sekarang mekanismenya seperti itu?

AKBP Budiyanto, Kasudit Bin Gakkum Dirlanas Polda Metro Jaya mengatakan, metode tersebut belum diberlakukan. Walaupun sudah mulai, pasti dilakukan sosialisasi terlebih dulu.

Baca juga: Ribuan Kendaraan Masih Serobot Jalur Transjakarta

"Jadi itu tidak benar, jangan percaya informasi seperti itu, sebaiknya diperiksa dulu kebenarannya," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania.com, Jumat (22/9/2017).

Menurut Budiyanto, tilang yang diberlakukan buat pengguna kendaraan bermotor melintas di jalur Transjakarta masih sama seperti dulu, yaitu denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan.

"Belum ada rencana juga menerapkan aturan baru, jika menemukan keanehan, langsung lapor saja kepada pihak yang berwajib," ujar Budiyanto.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa