Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dilelang KPK, Semua Mobil Djoko Susilo Terjual Murah

Aditya Maulana - Jumat, 22 September 2017 | 17:05 WIB
Terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Jakarta, Otomania.com - Lima unit mobil milik terpidana kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo laku terjual di acara lelang KPK, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

Mobil milik Djoko Susilo diketahui Jeep Wrangler, Toyota Harrier, Toyota Avanza, Toyota Rush dan Nissan Serena.

Semua mobil tersebut terjual dengan banderol yang cukup murah dibandingkan harga dari diler mobil bekas. Rush terjual Rp 120.000.000, Avanza Rp 73.000.000, Serena Rp 148.000.000, Jeep Wrangler Rp 460.000.000, dan Harrier Rp 193.000.000.

Salah satu pembelinya, yaitu Ridha yang berhasil membeli Jeep Wrangler. "Saya ikutan lelang ini karena ingin membeli Jeep Wrangler ini, dan menurut saya harganya juga cukup murah," kata Ridha saat ditemui usai acara lelang, Jumat (22/9/2017).

Baca juga: KPK Lelang Mobil Hasil Sitaan, Ini Daftarnya

Masyarakat yang berhasil membeli mobil sitaan KPK milik koruptor itu dalam waktu lima hari ke depan sudah harus melunasi semua pembayaran.

Usai itu, mobil bisa dibawa pulang dan untuk mengurus surat-suratnya diberikan surat khusus (risalah lelang), kemudian diurus ke kepolisian.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa