Jakarta, Otomania.com - Lelang aset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat (22/9/2019) di JCC, Ruang Cenderawasih. Dari daftar kendaraan yang akan dilelang, banyak yang ditawarkan tanpa surat-surat serta terdapat kerusakan di beberapa bagian.
Beragam kekurangan ini sepertinya malah merugikan calon konsumen. Namun hal ini dibantah oleh Daddy Doxa Manurung, Chief Operation Officer PT Balai Lelang Serasi (IBID) yang juga menjadi ketua penyelenggara acara lelang akhir pekan ini.
"Begini, pada dasarnya lelang itu prinsipnya as if atau ditawarkan apa adanya. Pihak penyelenggara lelang memberikan daftar kondisi barang dengan lengkap," ucap Daddy saat dihubungi Otomania, Rabu (20/9/2017).
Baca : Berikut Cara Ikutan Lelang Mobil Sitaan KPK
Seperti pada barang-barang sitaan KPK yang tengah diperbincangkan masyarakat. Banyak yang tidak memiliki surat BPKB karena sitaan.
Namun untuk pengurusan, konsumen tidak perlu khawatir. Nantinya konsumen yang memenangkan lelang akan mendapatkan risalah lelang. Ini yang dapat digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan nantinya.
"Risalah lelang ini surat negara. Negara memberi kuasa bagi penyelenggara lelang, dalam hal ini melalui Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk membuat dokumen. Pihak kepolisian sudah tahu dengan risalah lelang ini jadi lampiran surat-suratnya," ucap Daddy.
Keuntungan lainnya surat-surat kendaraan ini dapat terdaftar langsung dengan atas nama pemenang lelang. Pengurusannya dapat dilakukan di Polda Metro Jaya untuk BPKB dan untuk STNK dilakukan di Samsat sesuai wilayah ingin diterbitkan.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR