Jakarta, Otomania.com - Pelaksanaan lelang barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa kendaraan menarik minat banyak pihak. Pada lelang tersebut, beragam kendaraan dapat dimiliki dengan harga yang disesuaikan sesuai dana yang tersedia.
Namun tidak sedikit dari kendaraan-kendaraan sitaan tersebut tidak memiliki surat - surat. Tentu ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang tidak terbiasa dengan lelang, bagaimana nantinya mendapatkan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Pendaftaran kendaraan hasil lelang memang bisa tidak memerlukan STNK atau BPKB lama. Nantinya yang bisa digunakan adalah surat ketetapan risalah lelang, serta bukti pembayaran biaya lelang," ucap Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) saat dihubungi Otomania, Rabu (20/9/2017).
Untuk pengurusan kendaraan hasil lelang ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca: Berikut Cara Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.
"Kalau ada persyaratan dokumen yang belum terpenuhi maka belum dapat diproses. Tapi biasanya sudah ada petugas di balai lelang untuk memberikan arahan bagaimana pengurusan surat-surat nantinya," ucap Bayu.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR