Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Lawan Arah Terulang Lagi di JLNT

Aditya Maulana - Selasa, 19 September 2017 | 07:45 WIB
Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
KRISTIANTO PURNOMO
Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Jakarta, Otomania.com - Pelanggaran lalu lintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang, kembali terjadi. Beberapa hari lalu pengguna sepeda motor melawan arah, karena ada petugas kepolisian yang sedang berjaga.

Berdasarkan video yang diunggah akun instagram @infia_fact memperlihatkan bahwa puluhan motor sedang melawan arah. Tidak disebutkan dari arah mana menuju mana, tetapi tindakan pengguna motor itu sudah sangat membahayakan.

Bukan untuk diri sendiri, tetapi membahayakan buat pengendara lain. Padahal, sudah dilarang melintas di JLNT tersebut, karena berbahaya, tetapi para bikers itu tetap nekat.

Perlu diingat lagi, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan jalan, para pengendara motor ini dapat dikenakan beberapa pasal.

Baca juga: Melintas di JLNT Motor Disita, Ini Penjelasan Polisi

Salah satunya, pasal 287 ayat 1 dan 2 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar Rambu Lalu Lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000 apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Pada JLNT tersebut terdapat kecepatan maksimal 40 kpj.

Pelanggaran melawan arus memang tidak dijelaskan, namun petunjuk rambu lalu lintas satu arah atau larangan melintas bagi kendaraan tertentu di pasang pada arah masuk atau keluar sehingga ini dapat dijerat dengan pasal pelanggaran rambu lalu lintas.

Selain itu, pasal 311 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa