Jakarta, Otomania.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 September 2017 akan melakukan lelang mobil sitaan, bertempat di Gedung JCC, Jakarta Pusat. Secara keseluruhan, terdapat 19 unit mobil dan satu unit sepeda motor merek Kawasaki.
Banderol mobil yang dilelang paling murah Rp 28.875.000, yaitu Isuzu Panther tahun 2004, dan paling mahal Rp 1.140.420.000, Jaguar XJL 2013. Masih banyak lagi model lain dengan harga yang relatif di bawah pasaran.
Lantas, apakah mobil bekas lelang KPK itu mudah untuk dijual lagi? Menurut Gunawan salah satu pedagang mobil seken di jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, tidak menjadi masalah asalkan suratnya lengkap.
"Mau itu barang sitaan dari mana saja, dan kalau mau dijual lagi tidak masalah. Pedagang paling penting mobilnya masih bagus dan surat-suratnya lengkap semua," kata Gunawan saat dihubungi Otomania.com, Senin (18/9/2017).
Senada dengan Gunawan, Sutrisno pedagang mobil bekas di Mal MGK Kemayoran menjelaskan bahwa paling penting adalah kelengkapan surat. Mengenai harga jual mengikuti banderol di pasar untuk masing-masing model.
"Kita juga tidak akan tanya ini mobil dari mana, yang paling penting STNK, BPKB, sama faktur pembelian ada itu sudah aman. Kalau tidak ada faktur juga bisa, asal STNK dan BPKB-nya lengkap" kata Sutrisno.
Sayangnya kelangkapan surat dari mobil yang akan dilelang di KPK juga ada yang tidak komplet. Misal, tidak dilengkapi STNK, sampai BPKB.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR