Jakarta, Otomania.com - Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan. Salah satunya kendaraan bermotor, tepatnya 19 unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi kpk.go.id, Senin (18/9/2017), mobil yang dilelang berdasarkan hasil sitaan mulai merek Jepang, hingga Amerika Serikat (AS), bahkan terdapat satu unit motor merek Kawasaki, namun tidak dijelaskan modelnya apa.
Pada situs kpk.go.id dijelaskan bahwa syarat utamanya, yaitu memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sebelumnya, para peserta bisa menghibungi anggota panitia Lelang Barang Rampasan KPK.
Nama anggotanya seperti, Medi Iskandar Zulkarnain, Rudi Amin, Suryo Sularso, Andry Prihandono dan Leo Sukonto Manalu di kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Lelang Mobil Hasil Sitaan, Ini Daftarnya
Calon peserta juga bisa menghubungi di nomor telepon (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III/ Sugiyan Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, (021) 34835229.
Redaksi Otomania.com mencoba menghubungi nomor telepon tersebut untuk mencari tahu bagaimana persyaratan mengikuti lelang itu, namun beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban.
Syarat lainnya, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang untuk barang tetap/bergerak sejak diterbitkannya pengumuman lelang dan untuk barang bergerak pada Selasa 19 September 2017, pukul 10.00 WIB, sampai 13.00 WIB di kantor KPK, Rupbasan, Jakarta Barat, Rupbasan Jakarta Selatan, dan Rupbasan, Jakarta Pusat.
Jadwal lelang dimulai pada Jumat 22 September 2017 di Gedung JCC, Ruang Cindrawasih, Jakarta Pusat, mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR