Jakarta, Otomania.com - Dinas Perhubungan punya metode baru dalam menertibkan pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di lampu merah. Caranya, menegur secara langsung menggunakan pengeras suara di sekitar tempat itu.
Seperti yang dilakukan oleh Area Traffic Control System (ATCS) Bandung, Jawa Barat, dan beberapa kota lainnya. Paling baru, seperti dikutip laman NTMCPolri, Bali ikut menerapkan cara serupa.
Pemerintah kota Denpasar telah menyiapkan 51 kamera CCTV beserta pengeras suara di 67 persimpangan. Metode menertibkan pelanggar, sama seperti di kota lainnya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk mekanisme tilang," kata Kepala UPT Pelayanan Transportasi Darat I Dewa Ketut Adi Pradnyana, Sabtu (16/9/2017).
Baca juga: Viral, Pelanggar Lampu Merah "Kena Omel CCTV?
Kasubag PU UPT Pelayanan Transportasi Darat Dishub Kota Denpasar I Putu Ari Budi Wibawa menambahkan, sebelum diterapkannya e-tilang, maka dilakukan sistem pemantauan melalui Area Traffic Control System (ATCS). Melalui kamera pengintai hanya diberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar.
“ATCS kita hidup selama 24 jam penuh yang hanya berfungsi sebagai pengawasan sistem lalu lintas di Kota Denpasar. Jika ada pelanggaran, kita tegur melalui pengeras suara,” ujarnya.
ATCS itu juga bisa berfungsi untuk membantu kepolisian menyelidiki kejahatan yang dilakukan di sepanjang jalan Kota Denpasar yang terpantau oleh kamera pengintai di setiap persimpangan.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR