Jakarta, Otomania.com – Daripada bikin konflik antar-warga, mobil-mobil yang parkir liar di jalan perumahan disarankan dialokasikan ke satu tempat seperti ruang parkir bersama. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya bakal membantu soal perizinan ruang parkir bersama itu.
Langkah tersebut merupakan bentuk sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang kepemilikan garasi. Dalam Perda itu diarahkan, sebelum bisa membeli kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor, masyarakat wajib membuktikan memiliki atau menguasai garasi.
“Makanya itu kami nanti akan memberikan solusi, untuk lahan-lahan parkir. Biasanya di perumahan ada lahan yang bisa dijadikan parkir bersama, tinggal nanti izinnya sama-sama kita bantu,” kata Andri, Jumat (8/9/2017).
Andri mengatakan, peraturan itu punya tujuan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dia mengatakan parkir mobil sembarangan di jalan bisa mengganggu aktivitas warga lainnya.
Baca: Begini Sanksi Derek Buat yang Tidak Punya Garasi
“Bagaimana kalau ada kebakaran, ibu hamil, atau orang sakit. Kalau mau jujur, secara etika (parkir sembarangan) itu tidak boleh. Tanpa ada aturan pun tidak boleh. Mobil pribadi tidak boleh diletakan di tempat negara atau punya umum,” ucap Andri.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR