Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Lagi Soal Meminta Surat Tugas Pada Petugas Kepolisian

Setyo Adi Nugroho - Minggu, 10 September 2017 | 09:35 WIB
Lantas Polres Kendal Jawa Tengah, saat gelar operasi patuh Candi di Jalan Raya Kaliwungu Kendal. Kompas.Com/ Slamet Priyatin
Kompas.Com /Slamet Priyatin
Lantas Polres Kendal Jawa Tengah, saat gelar operasi patuh Candi di Jalan Raya Kaliwungu Kendal. Kompas.Com/ Slamet Priyatin

Jakarta, Otomania.com - Video seorang pengendara motor yang terkena razia kepolisian baru-baru ini menjadi perhatian netizen. Seorang pengendara motor yang kedapatan masuk jalur Transjakarta, diberhentikan petugas, kemudian meminta surat tugas kepolisian dan berusaha merekam kejadian yang dialaminya.

Petugas kepolisian yang berada dilapangan kemudian juga merekam polah pengendara ini, dan memperlihatkan mengapa pengendara tersebut diberhentikan. Video tersebut diunggah ke akun Instagram @tmcpoldametro yang kemudian menjadi viral.

Sebenarnya fenomena pengendara meminta surat tugas kepada kepolisian ini sudah pernah dibahas beberapa waktu lalu. Untuk itu mari kita coba lihat dari sisi kasus si pengendara kali ini.

Seperti yang pernah dijelaskan oleh AKBP Budiyanto, Kasubdit Bid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Otomania.com, meminta surat tugas kepada petugas di kepolisian adalah hal yang wajar dan biasa terjadi di lapangan.

Baca : Lewat Busway, Ratusan Pengendara Kena Tilang

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan, salah satu tugas kepolisian adalah menyelenggarakan kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Mengenai surat tugas, petugas kepolisian di lapangan setiap harinya memegang surat tugas harian. Di dalam surat tugas tersebut dijelaskan tugas polisi di antaranya menjaga ketertiban lalu lintas termasuk berhak melakukan tindakan kepada pelanggar peraturan lalu lintas.

Ini artinya dalam keseharian, tidak ada istilah penindakan tanpa surat tugas karena petugas pasti membawa surat perintah harian tersebut. Surat ini menguatkan tugas kepolisian untuk menindak pengguna jalan raya yang melanggar.

Dari kasus yang dialami si pengendara motor tersebut sebenarnya tidak ada masalah saat dirinya meminta surat tugas. Masalahnya adalah situasi yang tidak yakni dirinya kedapatan jelas melanggar perturan dengan masuk ke jalur Transjakarta. Entah tahu atau tidak mengenai kesalahannya, pengendara tetap meminta surat tugas kepada petugas kepolisian.

Baca : Jangan Salah Pembatasan Motor Hanya Ditunda

Sebenarnya ada jalan yang dapat ditempuh pengguna kendaraan bermotor jika tidak menerima penindakan yang diberikan petugas yakni pengendara dapat memberikan keterangan di pengadilan. Keterangan pengendara akan dibandingkan dengan keterangan petugas kepolisian dan pengadilan akan memutuskan apakah pengendara bersalah atau tidak.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa