Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Sanksi Derek Buat yang Tidak Punya Garasi

Febri Ardani Saragih - Sabtu, 9 September 2017 | 10:02 WIB
Parkir liar di badan jalan depan Balai Kota DKI atau Jalan Medan Merdeka Selatan. Foto diambil pada Sabtu (29/4/2017).
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Parkir liar di badan jalan depan Balai Kota DKI atau Jalan Medan Merdeka Selatan. Foto diambil pada Sabtu (29/4/2017).

Jakarta, Otomania.com – Saat kendaraan diparkir di tempat yang bukan semestinya karena sang pemilik tidak punya garasi, di situlah ranah penindakan Dinas Perhubungan (Dishub). Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah  mengingatkan penindakan seperti penderekan akan dilakukan buat menegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140.

Pada Perda itu isinya mengatakan setiap orang yang ingin membeli kendaraan bermotor wajib memiliki bukti kepemilikan atau menguasai garasi. Bukti itulah yang digunakan kepolisian untuk menelurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Aturan itu diakui tidak tersosialisasi dengan baik. Logikanya bila aturan itu dipatuhi, jumlah kendaraan yang parkir sembarangan, misalnya di jalan perumahan atau trotoar, bakal berkurang.

Dari pandangan Dishub, bila ditemukan kendaraan parkir sembarangan, maka bakal dilakukan penindakan sampai derek.

Baca: Ini Peraturan Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi

“Tetapi dalam melakukan tindakan tidak sporadis. Kami melakukan itu pertama sosialisasi, kalau masih bandel dan masih banyak komplain dari masyarakat, ya penderekan. Jadi ini semua sifatnya pararel dengan aturan itu,” ucap Andri kepada Otomania.com, Jumat (8/9/2017).

Wacana kepemilikan garasi diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, pada Kamis (7/9/2017). Ia mengatakannya setelah mengungkapkan penundaan perluasan pembatasan sepeda motor di Jalan Jendral Sudirman. Sampai saat ini Pasal 140 pada Perda itu masih jadi polemik. 

Editor : Agung Kurniawan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa