Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Beli Mobil Punya Garasi Kurang Sosialisasi

Febri Ardani Saragih - Jumat, 8 September 2017 | 16:05 WIB
Selain kelima ide bisnis di atas, tentu masih banyak kegiatan lain yang dapat Anda lakukan di garasi demi menghasilkan uang, mulai tempat penyewaan buku, kafe kecil, distro, hingga salon kecantikan.
www.shutterstock.com
Selain kelima ide bisnis di atas, tentu masih banyak kegiatan lain yang dapat Anda lakukan di garasi demi menghasilkan uang, mulai tempat penyewaan buku, kafe kecil, distro, hingga salon kecantikan.

Jakarta, Otomania.com – Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang salah satunya berisikan tentang syarat kepemilikan garasi untuk membeli kendaraan bermotor dinilai kurang sosialisasi. Sudah tiga tahun berjalan, elemen masyarakat yang berkaitan dengan itu seakan tidak ada yang peduli.

“Ada persoalan sosialisasi yang enggak sampai. Begitu juga dari sisi kesadaran, masih minim. Jadi klop.” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Jumat (8/9/2017).

Menurut Edo, langkah penting terkait peraturan yakni edukasi dan sosialisasi. Pertanyaan buat bahan evaluasi, apakah sudah gencar dan apakah sudah tepat sasaran.

Nah, kalau edukasi dan sosialisasi massif, langkah akhir barulah penindakan. Misal, penindakan buat yang parkir di jalan umum yang mengganggu pergerakan lalu lintas jalan,” ujar Edo.

Baca: Punya Mobil Tak Punya Garasi, Siap-siap Diderek

Berikut aturan tentang kepemilikan garasi yang ada pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa