Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sepeda Motor Dibatasi, Angkutan Umum Harus Siap

Setyo Adi Nugroho - Kamis, 7 September 2017 | 09:25 WIB
Lahan hijau di depan Ratu Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, sudah dibeton. Hal ini diupayakan untuk pembangunan MRT koridor I (Lebak Bulus-Bunderan Hotel Indonesia). Polda Metro Jaya mengerahkan 100 personel untuk mengurai kemacetan di sepanjang area proyek MRT.
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Lahan hijau di depan Ratu Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, sudah dibeton. Hal ini diupayakan untuk pembangunan MRT koridor I (Lebak Bulus-Bunderan Hotel Indonesia). Polda Metro Jaya mengerahkan 100 personel untuk mengurai kemacetan di sepanjang area proyek MRT.

Jakarta, Otomania.com – Rencana pembatasan ruang gerak bagi sepeda motor kembali digulirkan pemerintah DKI Jakarta. Bila sebelumnya hanya berlaku untuk ruas jalan Medan Merdeka Barat sampai MH Thamrin, maka kali ini sepanjang jalan Jenderal Sudirman, dari bundaran HI sampai bundaran Senayan, akan terkena larangan tersebut.

Beragam pihak sudah menyuarakan pendapatnya. Sebagian besar menolak dengan alasan belum adanya kesiapan infrastruktur dan sarana pendukung.

“Sebenarnya upaya pembatasan kendaraan bermotor, roda dua maupun mobil, diiringi dengan pemenuhan ketentuan regulasi. Terutama terkait dengan kendaraan pengganti di kawasan yang dibatasi,” ucap Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) kepada Otomania, Kamis (7/9/2017).

Regulasi yang dimaksud antara lain merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22/2009, Perda DKI Jakarta No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Perda DKI Jakarta No 5 tahun 2014 tentang Transportasi dan Pergub No 35 tahun 2014 tetang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Transjakarta.

Dari beragam regulasi ini disimpulkan ada tiga hal penting terkait angkutan umum yang perlu disediakan.

BACA : Ramai-ramai Menentang Pembatasan Sepeda Motor

Pertama waktu yang dibutuhkan pengguna jasa menunggu kedatangan armada pada waktu puncak maksimal tujuh menit, sedangkan nonpuncak 15 menit. Kedua angkutan umum yang dipakai menggunakan bahan bakar gas (BBG). Ketiga masa pakai kendaraan bermotor umum bus paling lama 10 tahun.

“Upaya mereduksi kemacetan lalu lintas jalan lazimnya dibarengi dengan penyediaan transportasi umum yang memadai. Tidak hanya itu, angkutan harus aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau, terintegrasi dan ramah lingkungan,” ucap Edo.

Selama pemenuhan kebutuhan transportasi umum ini belum tercukupi maka pembatasan kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak akan berjalan efektif. Terlebih dengan penambahan jumlah kendaraan di Ibukota setiap harinya yang mencapai 1.500 unit sepeda motor dan 300 unit mobil.

Pada 12 September mendatang, kebijakan ini akan memasuki tahap uji coba. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, seperti dikutip Kompas.com mengungkapkan waktu uji coba belum tentu akan digelar pada tanggal tersebut karena dirinya masih belum menerima kajian dari lembaga-lembaga berwenang.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa