Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Dilarang Lewat Sudirman Senin Sampai Jumat

Aditya Maulana - Kamis, 7 September 2017 | 07:06 WIB
Gabungan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI mengarahkan pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Gabungan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI mengarahkan pengendara sepeda motor yang akan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Jakarta, Otomania.com - Terhitung 12 September 2017 hingga satu bulan ke depan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba perluasan pembatasan sepeda motor. Bukan hanya di jalan Medan Merdeka Barat sampai Thamrin, tetapi berlaku sepanjang Sudirman hingga Bundaran Senayan.

Motor tidak boleh melintas di jalan tersebut mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, hanya diterapkan Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

"Berdasarkan rapat terakhir seperti itu, jadi tidak 24 jam," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, saat dihubungi Otomania.com, Rabu (6/9/2017) malam.

Namun, hasil akhirnya lanjut Budiyanto menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan keluar sebelum dimulai. "Karena semua diatur dalam Pergub," ucap dia.

Baca juga: Pekan Depan Motor Mulai Dilarang Lewat Sudirman

Bukan hanya jalan Sudirman sampai Bundaran Senayan, sepertinya kata Budiyanto aturan baru juga diterapkan di Thamrin sampai Medan Merdeka Barat.

"Infomasi lebih detailnya nanti menyusul jika sudah ada kabar terbaru," kata Budiyanto.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa