Jakarta, Otomania.com - Uji coba perluasan larangan sepeda motor di DKI Jakarta dimulai pada 12 September hingga 11 Oktober 2017. Selama masa percobaan, bikers tidak boleh lewat jalan Sudirman sampai Bundaran Senayan.
Setelah itu, pada 12 Oktober 2017 mulai diterapkan dan pengguna motor yang melanggar langsung ditilang dan di denda sesuai dengan peraturan berlaku, yaitu undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 133 ayat 2C, dengan denda maksimal Rp 500.000 dan kurungan dua bulan.
Menanggapi hal itu, M Abidin, Manager After Sales & Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengatakan bahwa bukan soal setuju atau tidak, karena kemacetan Ibu Kota menjadi masalah bersama.
"Hal ini sifatnya quick countermeasure untuk permasalahan kemacetan di kota besar. Solusi permanennya kan perbaikan transportasi massal yang lebih efisien, tetapi itu butuh waktu," kata Abidin kepada Otomania.com, Rabu (6/9/2017).
Menurut Abidin, motor masih menjadi alternatif pilihan untuk transportasi jarak pendek paling efektif. Apalagi di Ibu Kota yang padat penduduk.
"Masyarakat perkotaan itu sangat sibuk, sehingga motor masih sangat diperlukan untuk kondisi sekarang ini," ucap Abidin.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR