Jakarta, Otomania.com - Mulai 12 September hingga 11 Oktober 2017 mulai dilakukan uji coba larangan sepeda motor di Jalan Sudirman hingga Bundaran Senayan. Pengguna motor tidak boleh melintas di jalan itu mulai pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Selama masa uji coba, apakah nanti pengguna motor yang nekat lewat di jalan itu akan langsung dikenakan sanksi, sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menuturkan, tidak akan langsung ditilang, tetapi pengguna motor diingatkan untuk mencari jalan lain.
"Namanya juga tahap uji coba, tetapi kami tetap harus tegas," ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania.com, Selasa (5/9/2017) sore.
Baca juga: Soal MotoGP, Indonesia Putus Komunikasi dengan Dorna
Lain hal setelah kebijakan itu mulai diterapkan, mulai 12 Oktober 2017. Pengguna motor yang masih melintas di sepanjang jalan itu langsung dikenakan tilang.
Mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 133 ayat 2C.
"Langsung dikenakan denda maksimal, yaitu Rp 500.000 dan kurungan dua bulan," kata Budiyanto.
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR