Jakarta, Otomania.com - Bulan tertib trotoar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga Oktober 2017. Setelah masa sosialisasi selama Agustus, mulai bulan ini dan seterusnya pelanggar langsung ditindak.
Polisi dan juga Pemda DKI Jakarta akan lebih tegas menilang pengguna sepeda motor yang masih nekat melintas di tempat pejalan kaki.
Berdasarkan informasi dari laman NTMCPolri, Selasa (5/9/2017), Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, tindakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau sebelumnya hanya sosialisasi, sekarang tidak ada ampun. Sangsinya minimum 10 hari atau maksimal 60 hari penjara, atau denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 20 juta," kata Yani.
Baca juga: Gara-gara Xpander, Orang Bengkulu Beli Matik
Sementara itu, AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan, pelanggar juga bisa dikenakan tilang sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Hak pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 131 ayat 1 yang berbuny, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Untuk kewajiban pengguna jalan lain, pada pasar 106 ayat 2 ditegaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepada.
Saksi pidana untuk pelanggaran ini, sesuai dengan pasal 284 dan pasal 106 yat 2 adalah sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Akan kita lihat dulu nantinya, pihak Pemda juga belum berkoordinasi dengan kami. Tetapi mengenai tindakan sudah pasti akan langsung ditilang, mungkin sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania.com, Selasa (5/9/2017).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR