Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Sudah Tindak Ribuan Pelanggar Trotar

Setyo Adi Nugroho - Senin, 4 September 2017 | 09:05 WIB
Polisi menggembosi ban sepeda motor yang parkir sembarangan di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Polisi menggembosi ban sepeda motor yang parkir sembarangan di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya.

Jakarta, Otomania.com – Agustus lalu ditetapkan sebagai bulan tertib trotoar di wilayah DKI Jakarta. Pihak Polda Metro Jaya bersama instansi terkait seperti Satpol PP, mengadakan penindakan dan penertiban di sejumlah ruas trotoar di Ibukota.

“Bekerja sama dengan beberapa pihak mulai dari TNI, Ditantas, Satpol PP dan Dishub, Agustus lalu telah mengadakan bulan tertib trotoar yang diadakan selama satu bulan. Dalam kurun waktu tersebut berhasil ditindak 11.308 pelanggaran,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Minggu (3/9/2017).

Pelanggaran yang dilakukan beragam antara lain pedagang kaki lima yang berjualan, pemotor yang melintas, penggunaan trotoar sebagai tempat parkir dan sebagainya. Kegiatan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai mana mestinya dan menumbuhkan kedisiplinan dalam masyarakat.

Dari data yang diperoleh, untuk pelanggaran pemotor melintas di trotoar paling banyak didapat di wilayah Jakarta Pusat dengan 358 pelanggaran. Berturut-turut diikuti Jakarta Timur dengan 283 pelanggaran dan Jakarta Selatan dengan 226 pelanggaran. Wilayah Jakarta Barat dan Utara masing-masing terdapat 50 dan 36 pelanggaran.

BACA : Kampanye Honda Imbau Pengendara Tak Lawan Arah dan Naik Trotoar

Dari sejumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 682 diberikan himbauan, 204 dilakukan tilang. Sebanyak 43 kendaraan dilakukan penindakan dengan mencabut pentil ban, 3 kendaraan diangkut ke kecamantan dan 21 kendaraan diderak oleh Dishub.

Untuk penggunaan trotoar sebagai tempat parkir, tercatat Jakarta Barat yang memiliki pelanggaran terbanyak dengan 1.428 pelanggaran. Tempat kedua disusul Jakarta Utara dengan 1.112 pelanggaran. Wilayah Jakarta Pusat dan Selatan masing-masing tercatat 976 dan 933 pelanggaran. Terakhir wilayah Jakarta Timur dengan 455 pelanggaran parkir di trotoar.

Jumlah pelanggaran tersebut sebanyak 2.965 kendaraan harus merelakan pentil bannya dicopot dan sebanyak 905 kendaraan ditilang. Sebanyak 220 kendaraan diangkut ke Sudin Hub, 253 diderek oleh Dishub, 559 diberikan himbauan dan 2 kendaraan digembok oleh Dishub BTT.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa