Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rencana Pengaturan Lalu Lintas Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Setyo Adi Nugroho - Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:51 WIB
Arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (29/8/2017).
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (29/8/2017).

Jakarta, Otomania.com – Menyambut hari raya Idul Adha, Jumat, (1/9/2017), pihak Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas. Ini dilakukan dengan melakukan pembatasan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Ini dilakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan. Waktu liburan yang berdekatan dengan akhir pekan membuat kemungkinan terjadinya kepadatan cukup besar.

“Untuk kelancaran lalu lintas maka akan dilakukan pelarangan operasional mobil barang yang terdiri dari tiga sumbu atau lebih. Mulai diberlakukan 31 Agustus 2017 pada pukul 12.00 WIB sampai 1 September 2017 pukul 12.00 WIB. Serta satu hari pada 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum DItlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Selasa (29/8/2017).

Larangan ini akan diberlakukan pada ruas tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes. Selain itu juga diberlakukan pada ruas Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Pelarangan akan diberlakukan pada jenis kendaraan pengangkutan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan serta container. Selain itu juga akan berlaku pada kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari tiga.

Pelarangan ini tidak berlaku pada beberapa jenis kendaraan seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, pengangkut ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan bahan baku ekspor impor untuk industri rumahan dari dan ke pelabuhan.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap perintah tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai yang tertera pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tertera pada pasal 282 dan pasal 306 yang berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau tidak membawa surat muatan dokumen perjalanan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal RP 250.000

Editor : Agung Kurniawan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa