Jakarta, Otomania.com - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar bulan tertib trotoar. Selama hampir satu bulan, tercatat 8.892 unit kendaraan bermotor yang melanggar aturan alias melintas atau parkir di tempat untuk pejalan kaki.
Hasil tersebut membuktikan bahwa setiap hari masih banyak pengguna sepeda motor atau mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Menurut informasi Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, paling besar soal penyalahgunaan parkir, total mencapai 3.529.
Rinciannya, 166 unit diangkut pihak berwajib, 2.205 unit ditindak dengan operasi cabut pentil oleh tim Dishub, 646 ditilang, 195 diderek, dan 315 diberikan imbauan, dan dua kendaraan digembok.
"Program ini akan berakhir 31 Agustus 2017, tetapi kami harapkan warga tetap taat dan menghargai para pejalan kaki," ucap Budiyanto dalam informasi resmi, Selasa (29/8/2017).
Selain motor dan mobil, pelanggaran lainnya seperti menertibkan pedagang kaki lima sebanyak 1.654, dan 843 kendaraan melintas di trotoar.
"Angka ini juga memberikan gambaran masih rendahnya disiplin masyarakat pengguna jalan yang mengabaikan hak pejalan kaki dari aspek keamanan dan keselamatan," ujar Budiyanto.
Editor | : | Agung Kurniawan |
KOMENTAR