Jakarta, Otomania.com - Tak sedikit pengguna mobil atau sepeda motor yang kehilang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Penyebabnya sangat banyak, bisa hilang atau tertinggal bersama dompet, hingga karena kecopetan.
Nah, buat Anda yang mengalami hal seperti itu jangan khawatir. Sebab, masih bisa diurus dan diganti oleh polisi, asalkan telah memenuhi semua persyaratan.
Seperti dilansir laman NTMCPolri, Senin (28/8/2017), persyaratan utama, yaitu KTP pemilik kendaraan yang asli atau foto copy, foto copy STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli serta foto copy.
Lantas, prosedur pengurusannya, sebagai berikut:
- Cek fisik kendaraan. Foto copy hasil cek fisiknya.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Mengurus Cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar biaya pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Editor | : | Azwar Ferdian |
KOMENTAR