Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk Musim Mudik, Uang Santunan untuk Korban Kecelakaan Bertambah

Setyo Adi Nugroho - Jumat, 9 Juni 2017 | 10:05 WIB
Kecelakaan di Jalur Puncak, tepatnya di Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4/2017). Dilaporkan, delapan orang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka.
Dokumentasi
Kecelakaan di Jalur Puncak, tepatnya di Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4/2017). Dilaporkan, delapan orang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka.

Jakarta, Otomania.com – Jelang musim mudik dan Lebaran tahun ini, ada kabar untuk pengguna jalan raya dan transportasi umum. Tepat pada 1 Juni 2017 lalu, perubahan besaran dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas resmi diberlakukan.

Ini sesuai dengan petunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ingin santunan kepada korban kecelakaan yang menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja ditingkatkan besarannya. Kenaikan ini juga tidak diikuti kenaikan iuran atau sumbangan dari masyarakat.

"Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK/010/2017 dan Peraturan Menteri No 16/PMK/010/2017 mengenai besar santunan dan sumbangan wajib dana laka lantas. Perubahan tersebut mencakup beberapa hal," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan Kamis, (8/6/2017).

Pertama, santunan dana laka lantas bagi korban meninggal dunia menjadi Rp 50 juta. Sebelumnya besaran dana santunan sebesar Rp 25 juta.

Santunan dana laka lantas bagi korban cacat tetap, maksimal akan menerima Rp 50 juta. Sebelumnya dana santunan sebesar Rp 25 juta.

Biaya perawatan (maksimal) untuk korban laka lantas menjadi sebesar Rp 20 juta. Sebelumnya besar dana santunan Rp 10 juta.

Penggantian biaya pertolongan pertama atau P3K untuk korban laka lantas menjadi Rp 1 juta. Sebelumnya tidak diberi penggantian.

Kemudian biaya ambulans bagi korban laka lantas diberikan Rp 500.000. Pada peraturan sebelumnya tidak diberikan penggantian.

Biaya penguburan untuk korban laka lantas yang meninggal dunia menjadi Rp 4 juta. Sebelumnya besaran santunan Rp 2 juta.

Kenaikan besaran dana santunan ini dilatar belakangi oleh kenaikan pendapatan PT Jasa Raharja dari retribusi pajak kendaraan bermotor. Selain itu sudah sembilan tahun belum pernah ada kenaikan mengingat biaya medis sudah berubah.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa