Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Ganti, Warna Lampu Kendaraan Ada Aturannya

Febri Ardani Saragih - Selasa, 18 April 2017 | 17:59 WIB
Modifikasi alay lampu belakang dengan proyektor HID
Instagram/Pertamax7
Modifikasi alay lampu belakang dengan proyektor HID

Jakarta, Otomania.com – Setiap warna lampu yang ada pada kendaraan sudah ditentukan lewat regulasi resmi. Maka itu, menggantinya menjadi warna lain dinilia pelanggaran dan prilaku membahayakan keselamatan jalan raya. Hal ini wajib diperhatikan buat pemilik kendaraan yang suka memodifikasi kendaraan asal-asalan.

Misalnya, mengganti lampu sein menjadi bukan warna kuning. Sein adalah petunjuk kendaraan sebelum membelok sedangkan sein bercahaya kuning sudah dipahami secara umum di seluruh dunia. Mengganti dengan warna lain bisa bikin bingung pengendara lain, berpotensi bikin salah paham dan berujung kecelakaan.

Contoh kasus lainnya, mengganti lampu rem yang seharusnya berwarna merah menjadi putih. Modifikasi alay seperti ini banyak dilakukan bikers yang belum mengetahui peraturan. Prilaku seperti ini sama bahayanya.

Regulasi tentang warna lampu ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Lebih detail ada pada pada pasal 23 yang bunyinya;

Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa